Rilis Smart SIM Baru, SIM Lama Tetap Berlaku. Lihat Rincian Biaya SIM Baru
Polri Rilis Smart SIM Baru, Lihat Rincian Biaya SIM Baru Intip Berita - Mengemudi (SIM) yang baru. Kakorlantas Irjen Refdi Andri, mengatakan bahwa SIM lama tetap sah dijalan dan masyarakat tidak harus terburu - buru untuk menyiapkan SIM baru (Smart SIM) jika masa berlaku Sim model lama masih panjang. Apakah ada perubahan biaya untuk Surat Izin Mengemudi baru? Lihat rincian biaya pembuatan SIM baru berikut ini. Biaya Perpanjang SIM :Rp30.000 SIM A Biaya Pembuatan SIM :Rp120.000 Biaya Perpanjang SIM :Rp80.000 SIM B1 Biaya Pembuatan SIM :Rp120.000 Biaya Perpanjang SIM :Rp80.000 SIM B2 Biaya Pembuatan SIM :Rp120.000 Biaya Perpanjang SIM :Rp80.000 SIM C Biaya Pembuatan SIM :Rp100.000 Biaya Perpanjang SIM :Rp75.000 SIM D (berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas) Biaya Pembuatan SIM: Rp50.000 sumber: oto.detik.com