Kasus Penistaan agama oleh Ahok Sampai ke Cina
Intip Berita - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir menjelaskan kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Duta Besar Cina untuk Indonesia Xie Feng di di gedung dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, kemarin.
BACA: Ketua KPA Kuta Pase: Kalau kami dizalimi, kami lawan
Dikutip dari SuaraMuhammadiyah, kepada Xie Feng, Haedar mengatakan, perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok bukanlah persoalan agama maupun etnis, melainkan murni persoalan hukum.
Ahok dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang penodaan agama karena ucapannya di depan warga Kepulauan Seribu yang mengutip ayat Al Maidah 51, 27 September 2016. Hingga kemarin, Ahok telah menjalani 11 kali sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sejumlah ormas Islam juga menuntut Ahok diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur DKI karena menyandang status tersangka, tapi kementerian dalam negeri belum memberhentikan Ahok.
Menanggapi penjelasan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Xie Feng juga menyampaikan sikap bahwa Beijing tidak akan mengintervensi persoalan politik dalam negeri Indonesia.
Pemerintah Cina, kata Xie Feng, berharap stabilitas politik dalam negeri Indonesia terjaga, dan kerjasama kedua negara kian harmonis.
Ahok dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang penodaan agama karena ucapannya di depan warga Kepulauan Seribu yang mengutip ayat Al Maidah 51, 27 September 2016. Hingga kemarin, Ahok telah menjalani 11 kali sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sejumlah ormas Islam juga menuntut Ahok diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur DKI karena menyandang status tersangka, tapi kementerian dalam negeri belum memberhentikan Ahok.
Menanggapi penjelasan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Xie Feng juga menyampaikan sikap bahwa Beijing tidak akan mengintervensi persoalan politik dalam negeri Indonesia.
Pemerintah Cina, kata Xie Feng, berharap stabilitas politik dalam negeri Indonesia terjaga, dan kerjasama kedua negara kian harmonis.
sumber: rimanews.com

Comments
Post a Comment