Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 2 Tersangka, dan 100 Kg Ganja diamankan
Intip Berita - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh menangkap dua tersangka pengedar ganja di kawasan Alue Glueng, Desa Lambada, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar. Barang bukti 100 kilogram ganja kering siap edar juga diamankan.
Kedua pelaku berinisial WS (34) dan S (19) ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Saat hendak menyerahkan ganja, kedua warga asal Desa Lambada, Kecamatan Seulimum, ini ditangkap dan dibawa ke Mapolda Aceh pada Senin (10/2/2017).
"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa daerah Alue Glueng akan ada pengiriman ganja. Selanjutnya personel bergerak ke lokasi dan melakukan pengamatan. Setelah sekian lama barang (ganja) tidak keluar, maka personel melakukan undercover buy," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Aceh AKBP Ardanto Nugroho dalam jumpa pers di Mapolda Aceh, Rabu (22/2).
Dalam jumpa pers, polisi ikut menghadirkan dua tersangka pengedar sabu dan barang bukti. Sepanjang Januari-Februari 2017, Polda Aceh sudah mengungkap 14 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 21 orang.
"Jumlah sabu yang kita amankan yaitu 864 gram dan ganja sebanyak 103 kg," sebut Ardanto.
"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa daerah Alue Glueng akan ada pengiriman ganja. Selanjutnya personel bergerak ke lokasi dan melakukan pengamatan. Setelah sekian lama barang (ganja) tidak keluar, maka personel melakukan undercover buy," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Aceh AKBP Ardanto Nugroho dalam jumpa pers di Mapolda Aceh, Rabu (22/2).
Dalam jumpa pers, polisi ikut menghadirkan dua tersangka pengedar sabu dan barang bukti. Sepanjang Januari-Februari 2017, Polda Aceh sudah mengungkap 14 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 21 orang.
"Jumlah sabu yang kita amankan yaitu 864 gram dan ganja sebanyak 103 kg," sebut Ardanto.
sumber:(fdn/fdn/detik)

Comments
Post a Comment