Sampaikan ke Publik Isi Fatwa MA tentang status Ahok
DPR minta Mendagri umumkan fatwa MA tentang status Ahok kepada publik
![]() |
| Tjahjo Kumolo dan Basuki Tjahaja Purnam |
Intip Berita -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fandi Utomo, meminta Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan kepada publik tentang isi fatwa Mahkamah Agung mengenai status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur Jakarta.
BACA:
BACA:
"Saya tidak berandai-andai tentang sikap Mendagri, tetapi dengan tidak menyampaikan ke publik bisa dianggap ada sesuatu yang dilindungi," kata Fandi Utomo di Jakarta, hari ini.
Mahkamah Agung kemarin mengabulkan permintaan Mendagri untuk mengeluarkan pendapat hukum status gubernur Ahok, setelah menjadi terdakwa perkara penistaan agama. Namun, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, Witanto, tidak menjelaskan isi fatwa MA untuk Mendagri itu. Menurut Witanto, karena Mendagri yang meminta fatwa maka Mendagri yang semestinya menyampaikan tentang isi fatwa tersebut.
Jawaban MA ini sebagai tanggapan dari surat yang dilayangkan Mendagri kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, berisi permohonan fatwa hukum untuk kasus Ahok.
Fandi berharap, Mendagri membuka secara lengkap fatwa MA itu kepada publik. Sebab, tujuan dari hak angket kasus Ahok yang diusulkan tiga fraksi di DPR adalah meminta pemerintah menjawab kepastian tentang status Ahok.
"Beberapa anggota DPR RI sudah mengajukan hak angket, kalau angket Ahok Gate disetujui, itu bagian dari yang diusut. Nanti kita akan tanya ke Mendagri dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI," kata Fandi.
Mahkamah Agung kemarin mengabulkan permintaan Mendagri untuk mengeluarkan pendapat hukum status gubernur Ahok, setelah menjadi terdakwa perkara penistaan agama. Namun, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, Witanto, tidak menjelaskan isi fatwa MA untuk Mendagri itu. Menurut Witanto, karena Mendagri yang meminta fatwa maka Mendagri yang semestinya menyampaikan tentang isi fatwa tersebut.
Jawaban MA ini sebagai tanggapan dari surat yang dilayangkan Mendagri kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, berisi permohonan fatwa hukum untuk kasus Ahok.
Fandi berharap, Mendagri membuka secara lengkap fatwa MA itu kepada publik. Sebab, tujuan dari hak angket kasus Ahok yang diusulkan tiga fraksi di DPR adalah meminta pemerintah menjawab kepastian tentang status Ahok.
"Beberapa anggota DPR RI sudah mengajukan hak angket, kalau angket Ahok Gate disetujui, itu bagian dari yang diusut. Nanti kita akan tanya ke Mendagri dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI," kata Fandi.
sumber: rimanews.com

Comments
Post a Comment