Abg 14 Tahun Lepas Hajat di Rumah Paman Hingga 5 Kali
![]() |
| Foto Ilustrasi by: jatimevent.com |
Intip Berita - Kejadian suram para remaja sekarang seakan tidak akan pernah berhenti, seperti yang terjadi di Berau, sepasang sejoli remaja usia dini ini nekat melepas hajatan mereka alias berbuat hal yang layaknya dilakukan oleh pasangan SUTRI (suami Istri).
Mereka adalah Mr (16) dan Ay (14). Meski masih remaja, keduanya nekat melakukan hubungan SUTRI. Mr akhirnya berurusan dengan hukum setelah dilaporkan orang tua Ay ke Mapolres Berau.
Mereka adalah Mr (16) dan Ay (14). Meski masih remaja, keduanya nekat melakukan hubungan SUTRI. Mr akhirnya berurusan dengan hukum setelah dilaporkan orang tua Ay ke Mapolres Berau.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Ningtyas, bahwa Mr dan Ay sama-sama putus sekolah.
Menurut Ningtyas, pihak keluarga sudah mencoba melakukan mediasi, tapi tak menemui titik temu.
Ningtyas mengatakan, kasus itu terbongkar setelah keduanya melakukan hubungan SUTRI di rumah paman Ay di Jalan Pulau Sambit, Jumat (10/3) malam.
“Kebetulan waktu itu saudara-saudara Ay sedang istirahat dan pamannya sedang keluar rumah. Namun, ketika pulang curiga dan berusaha membuka pintu kamar tempat mereka berhubungan,” ungkap Tyas kepada Berau Post, Rabu (15/3).
Menurut Ningtyas, pihak keluarga sudah mencoba melakukan mediasi, tapi tak menemui titik temu.
Ningtyas mengatakan, kasus itu terbongkar setelah keduanya melakukan hubungan SUTRI di rumah paman Ay di Jalan Pulau Sambit, Jumat (10/3) malam.
“Kebetulan waktu itu saudara-saudara Ay sedang istirahat dan pamannya sedang keluar rumah. Namun, ketika pulang curiga dan berusaha membuka pintu kamar tempat mereka berhubungan,” ungkap Tyas kepada Berau Post, Rabu (15/3).
Setelah kepergok saat lepas hajat tersebut, Mr kabur sekitar pukul 24:00 Wita.
Ay ternyata juga melarikan diri. Dia mendatangi Mr di Jalan Pulau Derawan. Keduanya lantas berjalan kaki hingga Jembatan Sambaliung.
Mereka kemudian tidur di kolong jembatan hingga Sabtu (11/3) pukul 05:30 Wita. Setelah itu, Mr mengajak Ay ke rumah kakaknya di Sambaliung.
“Tapi karena kakaknya (Mr) berteman dekat dengan kakak si perempuan itu, jadi diinformasikan kalau adiknya ada di Sambaliung, hingga akhirnya dijemput dan dibawa pulang,” jelasnya.
Dia menambahkan, keluarga kedua belah pihak sudah bertemu untuk membahas masalah itu. Namun, keluarga Ay akhirnya memilih melaporkan Mr kepada pihak berwajib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya begituan sebanyak lima kali di rumah paman Ay.
Mr sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 81.
Ay ternyata juga melarikan diri. Dia mendatangi Mr di Jalan Pulau Derawan. Keduanya lantas berjalan kaki hingga Jembatan Sambaliung.
Mereka kemudian tidur di kolong jembatan hingga Sabtu (11/3) pukul 05:30 Wita. Setelah itu, Mr mengajak Ay ke rumah kakaknya di Sambaliung.
“Tapi karena kakaknya (Mr) berteman dekat dengan kakak si perempuan itu, jadi diinformasikan kalau adiknya ada di Sambaliung, hingga akhirnya dijemput dan dibawa pulang,” jelasnya.
Dia menambahkan, keluarga kedua belah pihak sudah bertemu untuk membahas masalah itu. Namun, keluarga Ay akhirnya memilih melaporkan Mr kepada pihak berwajib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya begituan sebanyak lima kali di rumah paman Ay.
Mr sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 81.
sumber: (jpnn.com/app/udi)

Comments
Post a Comment